JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI perkuat sinergitas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kemenkumham.
Sinergitas dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs. Kenedy, dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga, di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.
Kerja sama tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika ini dibuat sebagai pedoman bersama dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Tujuan peningkatan koordinasi dan kerja sama serta terjaminnya kepastian hukum terhadap para tersangka kejahatan narkotika ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Deputi Pemberantasan BNN Kenedy mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis yang dapat didayagunakan dalam mengoptimalkan program-program P4GN.
“BNN menggandeng Ditjen Pas sebagai salah satu mitra untuk mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui upaya P4GN”, ujar Kenedy, Selasa (27/9/2022).
Dikatakan, berlandaskan perjanjian kerja sama ini Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham akan bersinergi dalam lingkup kerja sama, yaitu pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, publikasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelaksanaan operasi bersama di UPT Pemasyarakatan.
“Ada juga dukungan sarana dan prasarana, dukungan terhadap penyidikan dan penyelidikan tindak pidana narkotika, peminjaman dan pengembalian narapidana, pengawasan bersama UPT Pemasyarakatan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta pengelolaan cabang Rumah Tahanan yang ada di lingkungan BNN RI,” terangnya.
Dengan cakupan ruang lingkup kerja sama yang luas tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham berharap kerja sama ini bisa membawa efek yang positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Semoga program kerja sama yang termuat dalam ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, dan tindak lanjutnya dapat berjalan dengan baik dan mampu mewujudkan maksud dan tujuannya masing-masing yang akan berimplikasi positif terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan bagi warga binaan dan tahanan,” pungkasnya.
Ning Suparningsih