blank
Pelaku pelempar paket obat, IF bersama pemesan obat, DF dan DS yang merupakan warga binaan Rutan Banyumas kasus narkotika. Foto: Dok/Rutan Banyumas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Petugas Rutan Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku pelemparan paket ke dalam Rutan Banyumas yang diduga berisi obat.

Sabariman, pegawai yang menempati rumah dinas Rutan Banyumas ini berhasil mengamankan pelaku setelah dirinya mengejar karena pelaku melarikan diri.

Saat itu Sabariman tengah beraktifitas di halaman belakang rumah dinas, kemudian melihat pelaku IF (21) berjalan mendekati tembok Rutan.

Pelaku IF terlihat melemparkan sesuatu ke arah dalam Rutan. Kemudian Sabariman bertanya kepada pelaku, namun pelaku langsung berbalik arah dan berlari kearah jalan sekitar Alun-alun Banyumas.

“Saya sedang bersih-besih di sekitar rumah dinas, saya tegur malah lari, saya kejar hingga di depan kantor PU,” jelas Sabariman, Sabtu (24/9/2022).

Usai diamankan pelaku kemudian dibawa ke dalam Rutan. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polsek Banyumas.

Saat ditelusuri area brandgang dan bengkel, petugas menemukan bungkusan yang diduga dilempar oleh pelaku IF di atap bengkel kerja. Dihadapan petugas Polsek dan Rutan, paket tersebut dibuka dan berisi 210 butir tharmadol dan 210 butir heximer.

Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Banyumas, Budi Apriawan.

“Kami serahkan pelaku dan barang bukti yang ada kepada Polsek Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agung.

Dari pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dipesan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Banyumas berinisal DF dan DS yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, Agung memerintahkan untuk tes urine bagi 11 narapidana yang menempati 1 sel dengan pemesan.

“Kami akan kembangkan informasi dari napi pemesan, kemudian juga dilakukan cek urine untuk napi pemesan dan teman sekamarnya yang berjumlah 11 orang,” tambah Agung.

Ning Suparningsih