blank
Devi Yuni Yanti, mahasiswa Universitas Wahid Hasyim Semarang, Prodi Ekonomi Islam dalam kegiatan wadi’ah, simpanan penyetoran dan penarikan. Foto: Dok pribadi/Devi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Fenomena salah satu upaya pemerintah menyehatkan perekonomian nasional adalah dengan cara penyaluran dana dalam bentuk kredit.

Hal itu dikatakan Devi Yuni Yanti, mahasiswa Universitas Wahid Hasyim Semarang, Prodi Ekonomi Islam, di Semarang, Senin (19/9/2022).

Dia mengatakan, kredit dapat diberikan kepada masyarakat atau wirausahawan yang memerlukan dengan sistem penyaluran melalui lembaga keuangan, dimana lembaga keuangan ini menjadi perantara keuangan dan jasa ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“BMT merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yakni baitulmal dan baitul tamwil. Pengertian dari baitulmal lebih mengarah pada usaha-usaha dan penyaluran dana. Sedangkan baitul tamwil merupakan usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana komersial,” ujar Devi.

Dikatakan, BMT ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh masyarakat setempat, dengan berlandasan pada ekonomi.

Ia mengatkan, perbankan dengan BMT memiliki perbedaan mendasar. Level mikro bagi perbankan formal termasuk BPR dan BPRS adalah pembiayaan dengan skala lima puluh sampai dengan seratus juta rupiah. Sedangkan di BMT beroperasi pada skala mikro, artinya dibawah lima juta rupiah, dan bahkan memberikan pembiayaan sekitar seratus ribu rupiah.

“BMT juga memberikan peluang kepada nasabah untuk menabung walaupun dengan nominal lima ribu rupiah. Hal ini menjadikan nasabah gemar menabung,” tukasnya.

Dalam menjalankan usahanya, sambung Devi, KSPPS BMT NU Sejahtera memiliki dua kegiatan untuk masyarakat dan anggota, yaitu pelayanan produk simpanan, dan produk pembiayaan yang berguna bagi para anggota yang membutuhkan dana.

Produk simpanan dan pembiayaan KSPPS BMT NU Sejahtera mencakup berbagai macam produk yang dimiliki KSPPS BMT NU Sejahtera, antara lain

1. Produk simpanan, wadi’ah yaitu simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu atau pada saat hari kerja seperti,

a. Simpanan pendidikan, yaitu simpanan yang khusus diperuntukkan bagi siswa sekolah, bagi hasil setara 3% pertahun. Simpanan jenis ini menggunakan prinsip wadi’ah.

b. Simpanan qurban, yakni simpanan sukarela yang dipersiapkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

c. Simpanan umroh, adalah simpanan yang dipersiapkan untuk menunaikan ibadah umroh.

d. Simpanan pelunasan haji, simpanan yang diperuntukan bagi calon haji yang sudah mendapatkan porsi haji dan digunakan untuk pelunasan PPIH. Simpanan jenis ini menggunakan prinsip mudharabah.

e. Simpanan pensiun

2. Produk pembiayaan, pembiayaan murabahah yaitu pembiayaan dengan pola jual beli, dimana KSPPS BMT NU Sejahtera membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota, margin keuntungan ditentukan diawal dan disepakati kedua belah pihak.

Pembiayaan haji dan umroh, pembiayaan diperuntukan bagi para anggota yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh namun terkendala dana.

Ning Suparningsih