JEPARA (SUARABARU.ID) – Keinginan H. Rofi’i untuk segera mendapatkan pembayaran pembelian beras bansos oleh Perumda Aneka Usaha senilai Rp.419 juta nampaknya belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini. Pasalnya Dewan Pengawas yang telah selesai membuat kajian akan memaparkan terlebih dahulu hasil kajiannya dihadapan Pj Bupati Jepara.
Padahal berdasarkan audiensi DPD Kawali dan H. Rofi’i dengan PJ Bupati yang diwakili oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko pada tanggal 22 Agustus 2022 disimpulkan bahwa perjanjian pembelian beras program bantuan sosial kepada H. Rofi’i pada 20 Juni 2020 adalah menjadi tanggungjawab Perumda Aneka Usaha. Perremuan tersebut dihadiri juga oleh Dirut Perumda Aneka Usaha, Inspektur, Asisten II Sekda, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Jepara
Menurut Ketua DPD Kawali, dalam pertemuan tersebut juga disimpulkan, Perumda Aneka Usaha harus segera membuat roadmap penyelesaian tunggakan beras kepada H. Rofi’i yang dalam waktu 14 hari harus sudah disampaikan kepada DPD Kawali Jepara.
“Namun sampai saat ini Perumda Aneka Usaha belum menyampaikan roadmap kepada kami. Bahkan tidak ada komunikasi untuk skema penyelesaiannya,” ujar Tri Hutomo. Harapan kami Perumda Aneka Usaha tetap komitmen untuk penyelesaian keuangan H. Rofi’i sebagaimana hasil audiensi,” ujarnya
Sementara Dirut Perumda Aneka Usaha, Nur Cholis yang dihubungi SUARABARU.ID menjelaskan, saat ini Dewan Pengawas telah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. “Dewas akan memaparkan hasil kajian kepada Bapak PJ Bupati Jepara,” ujar Nur Cholis.
Hadepe