blank
Audiensi antara Kawali dan Sekda Jepara ( Foto :Tri)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Keinginan H. Rofi’i untuk segera  mendapatkan pembayaran pembelian beras bansos oleh Perumda Aneka Usaha senilai Rp.419 juta nampaknya belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini. Pasalnya  Dewan Pengawas  yang telah selesai membuat kajian akan memaparkan  terlebih dahulu hasil kajiannya dihadapan Pj Bupati Jepara.

Padahal berdasarkan audiensi DPD Kawali dan H. Rofi’i dengan PJ Bupati yang diwakili oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko  pada tanggal 22 Agustus 2022 disimpulkan bahwa perjanjian pembelian beras program bantuan sosial  kepada H. Rofi’i  pada 20 Juni 2020  adalah menjadi tanggungjawab Perumda Aneka Usaha. Perremuan tersebut dihadiri juga oleh Dirut Perumda Aneka Usaha, Inspektur, Asisten II Sekda, Bagian Perekonomian dan  Bagian Hukum Setda Jepara

Menurut Ketua DPD Kawali, dalam pertemuan tersebut juga disimpulkan, Perumda Aneka Usaha harus segera membuat roadmap penyelesaian tunggakan beras  kepada H. Rofi’i yang dalam waktu 14 hari harus sudah disampaikan kepada DPD Kawali Jepara.

“Namun sampai saat ini Perumda Aneka Usaha belum menyampaikan roadmap kepada kami. Bahkan tidak ada komunikasi untuk skema penyelesaiannya,” ujar Tri Hutomo. Harapan kami Perumda  Aneka Usaha tetap komitmen untuk penyelesaian keuangan H. Rofi’i sebagaimana hasil audiensi,” ujarnya

Sementara Dirut Perumda Aneka Usaha, Nur Cholis yang dihubungi SUARABARU.ID menjelaskan, saat ini Dewan Pengawas telah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. “Dewas  akan memaparkan hasil kajian  kepada Bapak PJ Bupati Jepara,” ujar  Nur Cholis.

Hadepe