blank
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi. Foto: Dok/Kejati

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil)
) yang terbentuk pada Juli 2021, dalam setahun ini telah mengamankan dan menyita aset sebesar Rp 54,55 miliar dalam perkara korupsi.

Aset yang kini diamankan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada prajurit, khususnya prajurit TNI AD.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi saat “Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9/2022).

Dalam kegiatan dihadiri Direktur Upaya Hukum pada Jampidmil, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para narasumber, para asisten dan KTU, para koordinator di Kejati Jateng dan tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut Anwar Saadi memaparkan dasar hukum dibentuknya organisasi Jampidmil yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

“Tugas dan fungsi Jampidmil, yakni mengordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat dan menangani perkara koneksitas,” ujarnya.

Dikatakan, perkara koneksitas yang menjadi core bisnis fungsi Jampidmil adalah perkara pidana yang pelakunya lebih dari seorang, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan oknum prajurit TNI.

“Mereka (pelaku sipil dan militer) secara bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga proses hukumnya sesuai hukum acara pidana harus dilakukan dengan mekanisme koneksitas,” kata Anwar.

Menurutnya, keberadaan organisasi Jampidmil ini bertujuan membangun sinergi penegakan hukum di antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, guna mewujudkan prajurit TNI yang taat dan tunduk kepada hukum dan teguh dalam memegang displin keprajuritan.

Jampidmil berharap sosialisasi ini mampu menciptakan pemahaman bersama tentang tugas dan fungsi organisasi Jampidmil yang merupakan satuan kerja baru di lingkungan organisasi Kejaksaan Agung.

Dalam sosialiasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Prof Dr Pujiono SH MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang), Marsekal Muda TNI Purn Dr Sujono (Staf Ahli Jaksa Agung RI dan Oditur Jenderal TNI Periode 2020-2021) dan Brigjen TNI Edi Imron SH MSi (Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta 2019-2021 dan Direktur Penindakan Jampidmul 2021-2022).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Andi Herman mengatakan, tindakan menuntut suatu perkara pidana berada di sebuah lembaga prosecutor pemerintah yang bernama Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung. “Asas hukumnya Dominus Litis, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali jaksa,” katanya.

Di lndonesia, kata Kajati, eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan yang menyebutkan bahwa ‘Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi’, selanjutnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan kewenangan Jaksa Agung.

Dijelaskan, sebagai penuntut umum tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) bahwa Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pada penjelasan Pasal 57 ayat 1 UU tersebut menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara RI melalui Panglima TNI,” paparnya.

Dengan terbentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan RI, Andi Herman berharap organisasi baru Kejaksaan ini dapat memberikan dampak positif bagi penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi sekaligus penguatan penegakan hukum, khususnya di bidang penuntutan perkara koneksitas.

“Diharapkan, pembentukan Jampidmil dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan Peradilan Militer, dalam pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia,” terangnya.

Organisasi Jampidmil diharapkan dapat berperan sebagai katalisator pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga 5 sosialisasi dan Bimtek Jampidmil Tahun 2022, penegak hukum, baik di lingkungan pengadilan umum maupun pengadilan militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, tanpa menghilangkan kewenangan dan fungsi satu dengan yang lainnya.

Ning Suparningsih