AP3KnI mengapresiasai niat baik pemerintah ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai Makul/Mapel wajib. Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan Makul/Mapel PKn (Civic/Citizenship education).
Karena Mapel/Makul disebut terakhir adalah pendidikan untuk warga negara bersifat umum, universal dan international guna membentuk warga negara yang baik. Yang kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi.
Sementara pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia. Fokus pada transfer ideologi, moral, nilai dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari kajian PKn.
Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila membungkus muatan PKn yang bersifat5 umumj ke dalam Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus. Seharusnya umum membungkus yang khusus.
Bukan khgusus membungkus yang umum. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya.
“Kami masih mempunyai tiga langkah lain dalam upaya mempertahankan Pendidikan Kewarganegaraan. Selain mengajukan uji ke Makhamah Konstitusi, juga berkirim surat ke Kementrian Pendidikan Nasional, juga Komisi X yang membidangi pendidikan, serta kepada Presiden,” terangnya.
DIkatakan, AP3KnI merupakan satu organisasi yang concern di bidang pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bagus Adji