KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, bakal menambah jumlah gudang untuk produksi rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Megawon dari sebelumnya 11 menjadi 13 gudang, menyusul tingginya minat pengusaha rokok kecil menyewa tempat tersebut.
“Hingga saat ini terdapat 17 pengusaha rokok kecil yang mendaftarkan diri untuk bisa menempati KIHT. Namun karena kapasitasnya terbatas mereka harus bersabar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (12/9).
Rencana peningkatan daya tampung pengusaha rokok di KIHT tahun ini bisa direalisasikan, kata dia, karena ada dua pengusaha rokok kecil yang akan masuk.
Awalnya, kata dia, usulannya memang perluasan KIHT agar bisa menampung pengusaha rokok kecil dalam jumlah banyak, namun karena keterbatasan anggaran dan ketersediaan lahan akhirnya hanya dipenuhi penambahan dua gudang tempat produksi.
“Besarnya anggaran yang diusulkan sekitar Rp1,9 miliar untuk pembangunan dua gedung berukuran 300 meter persegi,” ujarnya.
Pelaksanaan pembangunan dua unit gedung baru tersebut, saat ini sudah tahap lelang. Diharapkan, dalam waktu dekat ini proses lelang beres sehingga pekerjaan fisik bisa segera dilaksanakan.
Selain pembangunan gedung produksi, juga akan dibangun sarana pendukung berupa rumah genset. Sarpras tersebut sebagai upaya melengkapi kebutuhan KIHT.
Rini mengatakan, pembangunan gedung produksi untuk perluasan KIHT tersebut merupakan salah satu program pemanfaatan DBHCHT yang ketentuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
KIHT yang sebelumnya merupakan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Selain tersedia 11 gudang untuk produksi rokok, juga dilengkapi pula instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dilengkapi dengan laboratorium penguji tar dan nikotin.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo dalam kesempatan sebelumnya menegaskan Pemkab akan selalu berkomitmen mendukung aktifitas industri tembakau yang ada di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, beberapa program telah dijalankan untuk membantu pelaku industri tembakau golongan kecil untuk tetap hidup dan bersaing.
“Melalui perluasan gedung KIHT ini, saya harap bisa semakin membantu pengusaha rokok kecil untuk membuka usaha yang nantinya akan membuka lapangan pekerjaan baru,”tandasnya.
Hartopo juga menambahkan, fasilitasi bagi pengusaha rokok kecil juga berdampak positif bagi usaha menekan praktik produksi rokok ilegal. Dengan berkurangnya praktik rokok ilegal akan mendongkrak setoran cukai yang pada akhirnya memberi kontribusi pada pendapatan negara.
Ali Bustomi