blank
Oegroseno bersama timnya pada petang harinya menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB.PTMSI.

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Pur) Oegroseno secara tegas mengatakan bahwa perjuangan untuk menyelesaikan polemik dualisme PTMSI masih panjang.

Pasalnya, pihak-pihak yang seharusnya menjadi penengah untuk menyelesaikan persoalan dualisme ini seperti KONI Pusat justru ikut memperkeruh masalah.

“Ya jujur saja KONI Pusat punya andil besar dalam adanya polemik berkepanjangan di PTMSI. Buktinya KONI melabrak aturan dengan tidak mengindahkan keputusan PTUN yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang memenangkan PP.PTMSI sebagai organisasi tenis meja Indonesia yang sah,”kata mantan Wakapolri itu di Sekretariat PP PTMSI Lantai 11 FX Mall Senayan Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.

Sebelum menggelar jumpa pers resmi dengan media itu, Oegroseno bersama timnya pada petang harinya menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB.PTMSI.

Selain itu, Oegroseno menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online atas pernyataan Peter Layardi (Ketua Umum PB PTMSI) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Tergugat (Komjen Pol. (Pur) Drs. Oegroseno, S.H) tidak boleh menyebut sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia karena tidak memilik legitimasi”.

Berita tersebut dimuat sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Menanggapi pernyataan dalam berita di media online tersebut, menurut Oegroseno bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pihaknya mempunyai hak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pernyataan banding tersebut telah diterima oleh Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor: 164/SRT.PDT.BDG/2022/PN.JKT.PST. Jo. Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 1 September 2022.

Dengan adanya upaya hukum banding tersebut, lanjut dia maka perkara Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. menjadi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau dengan kata lain bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dapat dibatalkan dan periksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga pernyataan Peter Layardi didalam media online tersebut masih sangat prematur, tergesa-gesa dan belum berdampak hukum apapun bagi semua pihak termasuk bagi PP.PTMSI.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini pihak PP PTMSI sedang melaporkan yang bersangkutan ke Polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar kepada persidangan / Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pembuktian perkara Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. berupa rekayasa pembuatan surat pencabutan permohonan perkara di BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun mundur yaitu dibuat seolah-oleh pada tahun 2018 diberi materai Rp 6.000 karena tahun itu masih menggunakan materai senilai tersebut padahal dibuatnya baru pada tahun 2022. bukti itu diajukan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pihak yang diminta membuat dan menandatanganainya diberikan kompensasi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh orang yang bersangkutan. Nah orang yang bersangkutan ini lah yang kami laporkan ke Kepolisian. Tadi pagi laporan pengaduan kami telah diterima oleh SPK Polda Metro Jaya,”tambah mantan Kapolda Sumut itu.

“Jadi sekali lagi Saya tegaskan perjalanan masih panjang dan Saya tidak akan pernah mundur sejengkal pun demi tegaknya kebenaran dan keadilan hukum,”demikian Oegroseno.

Muhaimin