blank
3 tersangka pencabulan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, Batang dan Kabupaten Banjarnegara, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pencabulan terhadap puluhan anak yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah.

Tiga wilayah tersebut antara lain Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni IM (38) warga asal Pekalongan.

“Awalnya yang di Pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar (AF-red),” kata Djuhandani saat ungkap kasus pencabulan di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Diungkapkan, pelaku AF awalnya menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan.

AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial. “Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni menyuruh IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya

Video itu lalu dijadikan alat pelaku untuk memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial.

Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta. “Selain itu, dalam ritualnya, AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” terang dia

Sementara itu kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. “Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW,” kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. “Ketujuh santri itu masih dibawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tambah Djuhandani.

Sedangkan yang ketiga adalah kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak yang menjadi korban.

“Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33), 10 diantaranya dicabuli oleh pelaku,” tandas Djuhandani.

Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022. “Lokasi pencabulan berada di ruang kelas, ruang OSIS dan gudang mushola sekolah,” tandas dia.

Djuhandani menegaskan, para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.

Kasus pencabulan di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.

Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3. “Karena pelaku berstatus guru dari para korban,” terangnya.

Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan. “Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait, terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,” pungkasnya.

Ning Suparningsih