SEMARANG (SUARABARU.ID) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tahun 2022 yang digelar di Semarang, merekomendasikan empat pokok pemikiran untuk Rancangan Undang-undang Perkoperasian dan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Draft pokok-pokok pikiran rekomendasi Rakernas tersebut, nantinya akan diusulkan dan diserahkan kepada Komisi IX DPR RI, untuk menjadi masukan dalam pembahasan RUU PPSK tentang pengaturan simpan lembaga keuangan dan RUU Perkoperasian.
Disampaikan oleh Ketua Umum Dekopin Dr Sri Untari Bisowarno M.AP, inti rekomendasi pokok pikiran tersebut tentang sistem keuangan dan manajemen pengawasan perkoperasian, yang pengaturannya harus dipisahkan dengan aturan perbankan yang ada, sebab otoritas jasa keuangan (OJK) sudah melakukan pengawasan terhadap perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lain termasuk koperasi, sementara koperasi itu berbeda dengan bank.
“Entitas koperasi itu berbeda dengan bank. Jadi kalau di koperasi itu anggota adalah pemilik koperasi, sedangkan di bank nasabah bukan pemilik bank. Maka ini berbeda. Karena anggota adalah pemilik, maka ranah pengawasannya ada di Kemenkop, sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja dan turunannya PP No 7 tahun 2020,” jelasnya di Semarang (26/8/2022).
Jika koperasi menjalankan simpan pinjam, lanjut Ketua Koperasi Wanita Srikandi, pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop), beda dengan lembaga keuangan yang dibentuk menggunakan aturan undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), hal itu pastinya patut diawasi oleh OJK dengan menggunakan aturan perbankan, karena memang berbeda dengan koperasi.
Dengan demikian, Dekopin berperan untuk melakukan edukasi agar koperasi tidak mengalami keresahan dalam menyikapi regulasi, sebab kementerian koperasi berbeda dengan kementrian yang mengatur perbankan.