DEMAK (SUARABARU.ID)– Guna menyamakan persepsi dan sinergitas dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A.
Rakor dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Agus Nugroho LP, di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati, Selasa (23/8/2022). Rakor juga diikuti tim pemberantasan yang terdiri dari, Satpol PP, Bagian Hukum, Kesbangpol, Dinas Kominfo, Polres Demak, Kodim 0716 dan Tim KPPBC TMP A Semarang.
Dalam sambutannya, Agus Nugroho mengatakan, rakor ini untuk memperkuat dan memberi bekal edukasi kepada tim atau petugas, saat melaksanakan tugas di lapangan.
BACA JUGA: Akselerasi Pembangunan Lewat Peningkatan Kesejahteraan Keluarga
”Setelah masuk dalam tim pemberantasan, tentunya petugas otomatis menjadi agen. Ya agen informasi dan mengawasi, yang bertujuan memberantas rokok ilegal. Kemudian sebagai pelopor, petugas tidak merokok barang ilegal, harus konsekuen dan bertanggungjawab dalam tugas,” kata Agus.
Sementara itu, Arif dari KPP Bea dan Cukai meyampaikan, tim yang telah terbentuk ini, dapat segera melaksanakan operasi pasar. Namun operasi pasar yang dilakukan masih sebatas sosialisasi.
”Para pelaku biasanya menyembunyikan barang kena cukai ilegal di gudang, bagasi bus, bak truk, yang disamarkan dicampur dengan barang lain. Bahkan dicampur dengan rokok yang resmi. Adapun moda transportasi untuk distribusinya menggunakan ekspedisi atau jasa pengiriman, pool bus dan kendaraan pribadi,” ungkap Arif.
Rudy