blank
PWI Pusat menggelar Rapat Pleno Pengurus Harian, yang akhirnya memutuskan, menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung, karena melanggar PD/PRT PWI, Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. Foto: humaspwi

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan, menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung, karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

”Ini adalah perilaku paling memalukan, dan ini adalah pelanggaran berat. Kami berharap, ini menjadi kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam Rapat Pleno PWI Pusat, di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dia juga akan mengusulkan ke Dewan Pers, untuk mencabut kartu sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan (UKW) mereka ke Dewan Pers.

BACA JUGA: Diduga Rem Bermasalah dari TPU Bergota Semarang Penumpang Angkot Warna Orange Jadi Korban

Sebelumnya dikabarkan, dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung.

Usai peristiwa memalukan ini terungkap, kedua oknum wartawan itu mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota PWI Lampung.

Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung menyatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika, dan mencemarkan nama baik organisasi (Pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

BACA JUGA: Kapolres Blora Minta Pengamanan Pelaksanaan Hiburan Masyarakat dalam Peringatan HUT RI

Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat, untuk penyelesaian permasalahan ini berdasarkan PD/PRT PWI.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad menyampaikan, kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung itu sangat mencederai organisasi PWI. Dia juga sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

”Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan, hal itu terjadi, dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Fachry.

BACA JUGA: Tim Futsal Porprov Kota Semarang Kembali Siapkan Dua Kali Uji Coba

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat itu, dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli, Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N Syamsoeddin Ch Haesy, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Octto, dan Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar.

Ada pula Ketua Bidang Luar Negeri Ahmed Kurnia, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Abdul Aziz, Bendahara Umum Muhamad Ihsan, Wakil Bendahara Umum Dar Edi Yoga, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Oktap Riyadi

Riyan