Didapati pula penghuni yang ada banyak memiliki KTP luar kota Surakarta. Beberapa pihak meratakan tanah bekas makam yang makamnya sudah dipindahkan ahli waris untuk kemudian didirikan bangunan di atasnya dan ditempati bahkan dijual kepada pihak lain.
Atas laporan yang masuk pada 18 Juli 2022 Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan gelar perkara yang akhirnya meningkat menjadi penyidikan. Sesuai langkah yang telah dilaksanakan akhirnya Polresta Surakarta menetapkan G dan S sebagai tersangka penjualan aset negara berupa lahan di areal Bong Mojo.
Disebutkan tersangka G pada 2012 membersihkan dan meratakan tanah makam Bong Mojo sekitar 80 meter persegi. Di atasnya didirikanlah bangunan semi permanen dan selanjutnya ditempati.
Pada tahun 2021, tersangka ditemui LS yang menyatakan hendak membeli lahan tersebut.
Terjadilah kesepakatan jual beli antarkeduanya dengan nilai Rp 24 juta. Oleh pembeli uang disebut terakhir dicicil empat kali. Usai angsuran selesai tersangka G memberikan kwitansi kepada LS pada April 2022.
Penjualan aset milik negara berupa lahan bong Mojo juga dilakukan S. Nama disebut terakhir membeli dari seseorang pada tahun 2018. Dengan alasan supaya tanahnya tidak longsor, tersangka S melakukan pemasangan fondasi “cakar ayam”.
Selanjutnya bulan april 2022 tersangka ditemui oleh saudara saksi SS dan terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 8.250.000.
Terhadap kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 385 ke 1 e KUHP.
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat pemakai tanah itu sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berahak atau turut berhak atas barang itu dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” terang AKBP Gatot Yulianto SIK, MHP.