SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Dua warga Solo diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
G dan S, kedua warga tersebut, terjerat perkara menyangkut hukum karena diduga menjual aset negara berupa lahan yang merupakan bagian dari areal Bong (Tempat Pemakaman) Mojo di wilayah Jebres Surakarta.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 385 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara “, kata Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto SIK MHP didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, Jumat (19/8/2022).
Dugaan penjualan aset negara berupa lahan Bong Mojo oleh kedua tersangka, lanjut Wakapolresta Surakarta berawal laporan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman(Dinas Perkim) Kota Surakarta.
Lembaga disebut terakhir ini melakukan pengecekan lahan yang digunakan sebagai areal Bong Mojo seluas 15 ha. Pada lahan yang termaktub dalam sertifikat hak pakai (SHP) No. 62 dan71 dengan Pemkot Surakarta selaku pemegang hak mendapati adanya beberapa bangunan liar di antaranya berupa bangunan permanen dan semipermanen, bedeng maupun los atau hanya pondasi bangunan.