blank
Pembahasan naskah akademik ranperda CSR oleh Bapemperda DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus kembali menggulirkan Ranperda tentang CSR dalam Program Pembentukan Perda tahun ini.

Hanya saja, kali ini Ranperda tersebut dengan judul berbeda yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Ranperda TJSLP tersebut merupakan salah satu dari sekian ranperda lain yang kini tengah digodok oleh Bapemperda DPRD Kudus.

“Ranperda ini digulirkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kudus,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, HM Sutriyono di sela-sela penyusunan naskah akademik, Kamis (18/8).

Dalam naskah akademik yang kini tengah dibahas, ruang lingkup ranperda TJSLP ini nanti akan meliputi penyelenggaraan TJSLP dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pembiayaan.

Dalam draft naskah akademik ranperda ini, Bupati Kudus akan diberi kewenangan untuk membentuk tim penyelenggaraan TJSLP atau CSR yang beranggotakan OPD yang terkait.

Jika ranperda ini disahkan, setiap perusahaan juga diwajibkan membuat rencana kegiatan tahunan perusahaan yang isinya berupa program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSLP atau CSR.

Artinya, setiap perusahaan harus melaporkan program kegiatan yang dilakukan dengan dana CSR yang dimilikinya.

Sutriyono menyebutkan, peluncuran ranperda CSR atau TJSLP tersebut dimaksudkan agar perusahaan memiliki tanggung jawab agar ikut membantu program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah.

Dan yang lebih penting, Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk ikut mengawasi pelaksanaaan program CSR dari semua perusahaan yang ada di Kudus.

Hanya saja, berapa prosentase dana CSR yang akan diwajibkan bagi perusahaan, Sutriyono mengatakan hal tersebut diserahkan dalam pembahasan di Pansus.

“Untuk besaran prosentase CSR, biarlah nanti jadi pembahasan di Pansus,”ungkapnya.

Sutriyono juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan ranperda CSR ini sampai nanti disahkan.

Pasalnya, ranperda CSR sebelumnya sudah digulirkan dua kali oleh DPRD periode sebelumnya, namun selalu gagal disahkan.

Ali Bustomi