“Tetaplah menjadi orang yang baik, berkelakuan yang baik dan tidak melakukan kesalahan lagi, sehingga setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Purwodadi ini, bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat sekitar,” ungkap Sri Sumarni.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto menerangkan, remisi yang diberikan kepada 184 orang ini adalah remisi umum.

Dari 184 orang yang mendapatkan remisi, ada 179 orang yang mendapatkan remisi umum I dan lima orang mendapatkan remisi umum II.

“Untuk remisi umum ini adalah remisi yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Dan pada hari ini adalah momen Hari Kemerdekaan RI ke 77, sebanyak 184 orang yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Purwodadi ini mendapatkan remisi umum,” ungkap Soebiyakto, yang dalam kegiatan tersebut mengenakan baju beskap khas Jawa Tengah.

Rincian perolehan remisi untuk 184 orang ini bervariasi, mulai dari remisi 1 bulan untuk 53 orang. Kemudian, remisi 2 bulan sebanyak 49 orang. Remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, remisi 4 bulan sebanyak 23 orang, remisi 5 bulan sebanyak 4 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.

“Harapan kami ke depan adalah menjadikan para narapidana ini menjadi lebih baik. Selama di dalam Lapas Kelas IIB Purwodadi, mereka juga harus bisa memperbaiki semua kesalahan yang pernah mereka lakukan, sehingga ketika keluar dan berbaur dengan masyarakat akan menjadi semakin lebih baik dan lebih bermanfaat,” tambah Soebiyakto.

Penyerahan remisi ini, perwakilan narapidana mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Usai mendapatkan remisi, para perwakilan napi ini kembali ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani kegiatannya sehari-hari.

Tyaning Wiedya