Bawaslu Jateng saat menggelar rapat terkait netralitas ASN, TNI dan Polri. Foto: Dok/Bawaslu Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng terus mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dalam tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, Bawaslu Jateng telah menyampaikan surat himbauan kepada Gubernur, selaku pimpinan ASN di Jateng, Kapolda, serta Pangdam IV Diponegoro selaku pimpinan anggota TNI.

Kepada Kapolda Jawa Tengah, Bawaslu mengimbau beberapa hal, antara lain, agar menjaga netralitas seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilu 2024, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama pelaksanaan Pemilu 2024

“Selain itu, Polri dihimbau tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta Pemilu selama Pemilu 2024, mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Kapolda diminta meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Adapun himbauan untuk Pangdam IV/Diponegoro diantaranya, menjaga netralitas seluruh jajaran Kodam IV Diponegoro selama pelaksanaan Pemilu 2024, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama pelaksanaan Pemilu 2024, dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

“Pangdam diimbau mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Kodam IV/Diponegoro,” jelasnya.

Sementara itu Bawaslu Jateng juga menyampaikan himbauan kepada Gubernur Jawa Tengah, antara lain, menjaga netralitas ASN seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jateng selama pelaksanaan Pemilu 2024, dan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama pelaksanaan Pemilu.

“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta Pemilu, mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan diminta meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Rofiuddin.

Menurutnya, Bawaslu Jateng menyatakan himbauan ini bagian dari upaya pencegahan, agar tidak terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik yang saat ini sedang berlangsung.

Diketahui, KPU RI telah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus lalu. Untuk hari terakhir pendaftaran partai politik sendiri jatuh pada 14 Agustus 2022.

Ning Suparningsih