Pentas teater dalam rangka sosialisasi aturan perundangan cukai. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jangan sekali-kali berurusan dengan hukum dan undang-undang jika tak ingin bernasib seperti sarib (diperankan Samsu). Bagaimana tidak, warga Nggir Kali RT 2 RW 2 ini harus bernasib tragis karena terancam hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit karena mengedarkan rokok ilegal.

Tak hanya Sarip, sejumlah warga kampung yang selama ini hidup bersahaja nyaris terlibat jual-beli rokok ilegal karena iming-iming laba besar dari hasil berjualan rokok ilegal tersebut.

Beruntung, nasib sejumlah warga tersebut berhasil diselamatkan oleh pak RT (Cipo NH) karena sebagai tokoh masyarakat yang sedikit banyak mengerti tentang undang-undang, berupaya agar warganya tidak terjerumus kedalam lingkaran peredaran rokok ilegal tersebut dan berurusan dengan yang berwajib.

Seperti mbok Kanah (Pipiek Isfianti) misalnya, pemilik warung kampung, Siwuk (Tyas) anak mbok Kanah, maupun Bodrek (Dito Mora) akhirnya selamat dari jerat hukum setelah mendapat penjelasan dan bimbingan dari Ketua RT tentang bahayanya rokok ilegal.

Setidaknya itulah yang ingin disampaikan Keluarga Teater Kudus (Keset) dalam pementasan teater berjudul “Kenthongane” yang akan dipentaskan pada Kamis (11/8) pukul 19.00 di auditorium Universitas Muria Kudus (UMK).

Cerita lakon tiga babak berbahasa Jawa ini dipentaskan berkat kerjasama dengan Dinas Kominfo Kudus dalam rangka kegiatan sosialisasi aturan perundangan cukai.

Hadir ikut menyaksikan secara langsung pentas teater tersebut Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, Asisten Pemerintahan Jatmiko Muhardi serta Plt Kepala Diskominfo Yusie Sasepti.

Tak hanya itu, ratusan mahasiswa, pelajar serta masyarakat umum yang tergabung dalam sejumlah komunitas teater ikut menyaksikan pentas lakon yang dikemas secara jenaka tersebut.

Bupati Kudus HM Hartopo bersama Ketua DPRD Masan dan Asisten Pemerintahan Jadmiko Muhardi saat memberi sambutan sebelum pementasan digelar. Foto:Ali Bustomi

Edukasi Perundangan Cukai

Pentas teater yang diselipi dengan sosialisasi aturan perundangan cukai tersebut berlangsung gayeng. Melalui adegan yang sarat komedi tersebut membuat penonton cukup mudah memahami pesan berupa pentingnya pemberantasan rokok ilegal.

Bupati Kudus HM Hartopo dalam sambutannya sebelum pementasan mengatakan Kudus adalah salah satu penyumbang pendapatan negara dari sektor cukai terbesar yang mana per tahun bisa mencapai Rp 38 triliyun.

Dari pendapatan cukai tersebut, Kabupaten Kudus mendapat kucuran alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sesuai PMK Nomor 215 tahun 2021, penggunaan DBHCHT akan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat yang diantaranya untuk bidang kesehatan, pemberantasan cukai ilegal serta kesejahteraan masyarakat.

Menurut bupati, aturan perundangan tentang cukai tersebut saat ini terus dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal.

“Oleh karena itu, saya mengapreasiasi upaya sosialisasi aturan perundangan cukai melalui pementasan teater. Saya harap kegiatan ini terus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan rokok ilegal,”ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan beberapa kegiatan yang bersumber dari DBHCHT terus dilaksanakan Pemkab Kudus demi kesejahteraan masyarakat.

Seperti pemberian BLT bagi buruh rokok, program JKN bagi warga tak mampu, pelatihan keterampilan hingga rehab fasilitas kesehatan.

“Program dari DBHCHT ini silahkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat,”tandasnya.

Ali Bustomi