blank
Petugas KPP Pratama Boyolali tengah memasang tanda sita pada bangunan dan tanah milik seorang WP yang belum melunasi utang pajaknya. Foto: Dok/DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik wajib pajak karena yang bersangkutan dinilai tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 m² beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai asset sebesar Rp350.000.000. Aset, berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali,” kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman dalam keterangannya melalui Humas Kanwil DJP Jateng II di Surakarta, Rabu (10/8/2022).

Penyitaan aset , lanjut Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman berlangsung pada 8 Agustus 2022. Wajib pajak yang asetnya disita mempunyai tunggakan PPh Rp 98.001.250. Tindakan penyitaan merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dijalankan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

“Sedangkan pelaksananya dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali .Sebelum melakukan penyitaan aset , KPP terlebih dahulu melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak dimaksud. Namun wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” kata Mohamad Rifki.

Selanjutnya tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. Adapun prosedur penyitaan  sesuai UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).