Petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2x 24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak, terangnya.
Bagus Adji