blank
Kantor PKY Jateng. Foto: Dok/Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng melakukan pemantauan sidang perkara kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Hal itu disampaikan PIC Pemantuan PKY Jateng, Helmi Yan Harmiyanto di kantor PKY Jateng, Rabu (10/8/2022).

Menurut Helmi, PKY Jateng akan terus mengawal proses persidangan tersebut. “Kasus ini merupakan prioritas bagi Komisi Yudisial RI dan PKY Jateng. Kami akan selalu memantau proses persidangan perkara ini, apalagi perkaranya sudah menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Dikatakan bahwa instansi Pemerintah seperti Kementerian PPPA dan Dinas Perlindungan Anak Jawa Tengah telah memberikan atensi kepada perkara ini.

“Jika kita melihat data Kementerian PPPA tahun 2022, tercatat ada 994 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah. Sementara itu berdasarkan jenis kekerasan, ada 533 korban yang mengalami kekerasan seksual,” kata Helmi.

Helmi menyebut, pemantauan persidangan yang dilakukan PKY Jateng juga untuk menjaga marwah pengadilan, menjaga agar para hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta sebagai sarana untuk melakukan advokasi terhadap hakim.

”Kami tidak hanya menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat, tapi juga menerima laporan dari hakim yang mendapat intimidasi atau intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugas-tugasnya memeriksa atau mengadili suatu perkara,” tambahnya.

Helmi berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kasus kekerasan terhadap tujuh siswi SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga, dengan pelaku oknum guru (ASP) yang dilakukan sejak 2013 di lingkungan sekolah.

Modus tersangka adalah mengancam korban. Jika korban tidak menuruti keinginan tersangka akan diberi nilai jelek atau video tidak senonoh korban akan disebarkan.

Ning Suparningsih