blank

Oleh : Hadi Priyanto

Penyampaian  rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Jepara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang gagal karena tidak kourum menarik perhatian.

Sebab biasanya tidak kourum ditempuh oleh anggota DPRD setelah melakukan pembahasan yang alot namun  belum ada kesepakatan. Disisi lain ada yang bersikeras untuk segera diputuskan. Karena itu tidak kuorum adalah peristiwa  biasa.

Yang tidak biasa, rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (2/8/2022) siang di ruang paripurna DPRD dan tidak kuorum itu dengan agenda tunggal penyampaian   rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023 oleh Pj Bupati Jepara.

Karena itu patut diduga, ketidak hadiran sebagaian besar anggota dewan untuk menerima  materi KUA PAS tahun 2023, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ada irisan-irisan isu yang melatar belakangi gagalnya penyanyampaian KUA PPAS.

Jika melihat  konstelasi politik di taman sari terkait dengan gagalnya rapat paripurna penyampaian KUA PPAS ini nampak ada benang merah  dengan gagalnya penyampaian hak interrpelasi untuk meminta penjelasan kepada Bupati Jepara waktu itu  atas pemberhentian sementara Sekda Edy Sujatmiko.

Keberhasilan membendung hak interpelasi pelengseran Edy Sujatmiko patut diduga bukan dilakukan secara  gratis. Sebab pelengseran Edy itu mendapat perhatian luas, bukan masyarakat Jepara, tetapi juga dari berbagai lembaga tinggi Negara.

Hampir 2 bulan lebih kasus ini menyita perhatian masyarakat karena  memunculkan  tanda tanya besar, mengapa Edy Sujatmiko yang memiliki kinerja baik menurut KASN diberhentikan dari jabatannya dengan alasan pelanggaran disiplin.

Sementara DPRD yang memiliki hak interpelasi justru tidak mau menggunakan hak nya agar semuanya terang benderang sekaligus menjawab  keingintahuan masyarakat terjawab.

Kabar burung yang beredar, komitmen untuk membendung hak interpelasi itu mencapai puluhan mililar yang direnanakan diwujudkan  dalam  proyek-proyek pembangunan pada perubahan APBD 2022. Namun karena pemasukan PAD dari minerba yang ditargetkan mencapai Rp.40 milliar lebih tidak tercapai, komitmen itu terancam tidak dapat diaksanakan.

Informasi ketidakmampuan APBD perubahan ini  diduga tersebar  dari orang dalam  yang kemudian disampaikan kepada pemberi komitmen. Ujungnya  dilakukan pertemuan disejumlah tempat dengan setidaknya 6 anggota fraksi di DPRD Jepara.   Ini yang kemudian  sepakat tidak hadir dalam rapat paripurna penyampaikan KUA PPAS.

Disamping  itu kelompok anggota DPRD yang tidak hadir juga curiga ada, ada pendukung hak interpelasi yang bermain sendiri dengan eksekutif untuk kepentingan kelompoknya.

Kini masyarakat Jepara disodori kembali dengan drama gagalnya penyampaian  rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023. Padahal  sebentar lagi akan disampaikan pula  KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2022 yang diduga merupakan sumber persoalan

Karena itu KUA PPAS Perubahan ini harus benar – benar  dicermati oleh Pj Bupati Jepara dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah  Jepara, hanya untuk dan demi masa depan Jepara. Oleh sebab itu Pj Bupati harus didukung oleh tim yang solid dan tidak mendua.

Disamping itu perlu dibangun kembali komunikasi politik yang harmonis di internal DPRD dan juga antara DPRD dengan  eksekutif.  Sementara masyarakat harus lebih aktif mengawasi jalannya pembahasan APBD.

Penulis adalah Wartawan SUARABARU.ID Jepara