Oleh : Hadi Priyanto
Penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Jepara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang gagal karena tidak kourum menarik perhatian.
Sebab biasanya tidak kourum ditempuh oleh anggota DPRD setelah melakukan pembahasan yang alot namun belum ada kesepakatan. Disisi lain ada yang bersikeras untuk segera diputuskan. Karena itu tidak kuorum adalah peristiwa biasa.
Yang tidak biasa, rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (2/8/2022) siang di ruang paripurna DPRD dan tidak kuorum itu dengan agenda tunggal penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023 oleh Pj Bupati Jepara.
Karena itu patut diduga, ketidak hadiran sebagaian besar anggota dewan untuk menerima materi KUA PAS tahun 2023, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ada irisan-irisan isu yang melatar belakangi gagalnya penyanyampaian KUA PPAS.
Jika melihat konstelasi politik di taman sari terkait dengan gagalnya rapat paripurna penyampaian KUA PPAS ini nampak ada benang merah dengan gagalnya penyampaian hak interrpelasi untuk meminta penjelasan kepada Bupati Jepara waktu itu atas pemberhentian sementara Sekda Edy Sujatmiko.
Keberhasilan membendung hak interpelasi pelengseran Edy Sujatmiko patut diduga bukan dilakukan secara gratis. Sebab pelengseran Edy itu mendapat perhatian luas, bukan masyarakat Jepara, tetapi juga dari berbagai lembaga tinggi Negara.
Hampir 2 bulan lebih kasus ini menyita perhatian masyarakat karena memunculkan tanda tanya besar, mengapa Edy Sujatmiko yang memiliki kinerja baik menurut KASN diberhentikan dari jabatannya dengan alasan pelanggaran disiplin.
Sementara DPRD yang memiliki hak interpelasi justru tidak mau menggunakan hak nya agar semuanya terang benderang sekaligus menjawab keingintahuan masyarakat terjawab.
Kabar burung yang beredar, komitmen untuk membendung hak interpelasi itu mencapai puluhan mililar yang direnanakan diwujudkan dalam proyek-proyek pembangunan pada perubahan APBD 2022. Namun karena pemasukan PAD dari minerba yang ditargetkan mencapai Rp.40 milliar lebih tidak tercapai, komitmen itu terancam tidak dapat diaksanakan.
Informasi ketidakmampuan APBD perubahan ini diduga tersebar dari orang dalam yang kemudian disampaikan kepada pemberi komitmen. Ujungnya dilakukan pertemuan disejumlah tempat dengan setidaknya 6 anggota fraksi di DPRD Jepara. Ini yang kemudian sepakat tidak hadir dalam rapat paripurna penyampaikan KUA PPAS.
Disamping itu kelompok anggota DPRD yang tidak hadir juga curiga ada, ada pendukung hak interpelasi yang bermain sendiri dengan eksekutif untuk kepentingan kelompoknya.
Kini masyarakat Jepara disodori kembali dengan drama gagalnya penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023. Padahal sebentar lagi akan disampaikan pula KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2022 yang diduga merupakan sumber persoalan
Karena itu KUA PPAS Perubahan ini harus benar – benar dicermati oleh Pj Bupati Jepara dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah Jepara, hanya untuk dan demi masa depan Jepara. Oleh sebab itu Pj Bupati harus didukung oleh tim yang solid dan tidak mendua.
Disamping itu perlu dibangun kembali komunikasi politik yang harmonis di internal DPRD dan juga antara DPRD dengan eksekutif. Sementara masyarakat harus lebih aktif mengawasi jalannya pembahasan APBD.
Penulis adalah Wartawan SUARABARU.ID Jepara