blank
Piagam penghargaan diserahkan kemarin. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, memberi penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Magelang, Rabu (3 Agustus 2022). Pemberian penghargaan itu atas kerja sama yang terjalin sejak tiga tahun silam.

Dirut Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, Agus Tri Suharyono SE MM, mengatakan, untuk pemahaman hak dan kewajiban hukum antara pelanggan dan calon pelanggan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, pihaknya disupport oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Itu adalah salah satu manfaat dari MoU antara Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Termasuk memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban pelanggan dan calon pelanggan, untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“MoU tersebut membuat kami lebih baik dalam memahami regulasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata Agus saat pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel, Rabu (3/8/2022).

Penghargaan tersebut atas pelayanan hukum dan bantuan hukum terhadap Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana SH MH, menyatakan senang dan berterima kasih atas penghargaan bidang perdata dan tata usaha negara tersebut. Menurut dia, ke depan terus akan dilakukan peningkatkan pelayanan. Termasuk dari sisi bantuan hukum.

Hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Magelang, untuk pelayanan yang lebih baik. Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, agar bisa mengelola organisasi dengan lebih efektif lagi.

“Ke depan kami akan tingkatkan pelayanan di sisi pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan tata usaha negera,” terang Kajari.

Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan hal menyalahi hukum lainnya.

“Semua harus sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada sehingga dapat meminimalisir penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan tindakan lainnya yang berpotensi sebagai pelanggaran hukum,” tandasnya.

Eko Priyono