blank
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana memberi keterangan pers pengungkapan kasus penganiayaan.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Petugas Polsek Sempor telah mengamankan seorang pemuda inisial DK (26), warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, karena telah menganiaya kasus temannya memakai golok.

Bahkan penyidik Satreskrim Polsek Sempor sudah menetapkan DK sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan kepada korban inisial AG, warga Kelurahan Kecamatan Gombong Kebumen, hari Sabtu, 16 Juli 2022, waktu lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers mengatakan, penganiayaan bermula dari salah paham antara tersangka dengan korban.

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban,”jelas AKP Kadek didampingi Kapolsek Gombong Iptu Sumaryono dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Aiptu S Catur Nugraha, Senin (1/8).

Kejadian bermula sekitar Pukul 21.00 Wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sempor, Kebumen, karena istri mencarinya. Bukannya terima kasih, tersangka justru salah paham dan emosi kepada korban.

Lalu keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka.

Singkat cerita, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah lalu pergi meninggalkan korban mencari pertolongan medis.

“Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,”jelas Kasat Reskrim AKP Kadek.

Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka sehari setelah kejadian. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara.

Komper Wardopo