blank
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa di wilayah Kabupaten Kudus tetap digelar serentak.

Pemkab Kudus akan tetap melakukan fasilitasi proses seleksi tersebut agar pelaksanaannya bisa dilakukan dalam satu waktu.

Penegasan Adi tersebut sekaligus menepis adanya keinginan dari beberapa pemerintah desa yang ingin menggelar seleksi perangkat desa secara mandiri.

“Untuk seleksi tetap dilakukan oleh Pemkab,”kata Adi, Selasa (2/8).

Adi mengatakan, sesuai rencana, seleksi akan dilaksanakan pada September 2022 mendatang. Untuk saat ini seluruh desa sudah diminta mengajukan permohonan formasi kepada bupati.

“Pengajuan formasi dilakukan paling lambat pada 8 Agustus 2022 mendatang,”ujarnya.

Untuk pelaksanaan seleksi, kata Adi, pemerintah desa memang memiliki hak untuk menunjuk pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi sebagai penyelenggara seleksi.

Sehingga, meski dilakukan secara bersamaan, tempat pelaksanaan seleksi bisa jadi berbeda-beda.

“Karena yang berhak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga adalah pemerintah desa,”tandasnya.

Adi juga menambahkan, sesuai Perda, seleksi akan dilakukan sekali yakni melalui ujian tertulis. Sehingga siapapun peserta yang mendapat nilai tertinggi, akan dinyatakan lolos sebagai perangkat desa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus segera menggelar seleksi pengisian perangkat desa. Hal ini lantaran banyak jabatan perangkat desa yang saat ini kosong.

Menurut Adi, diprediksi ada sekitar 200 jabatan perangkat desa yang kosong. Syarat umum peserta seleksi adalah WNI, berijazah minimal SMA, dan berusia 21-42 tahun.

Ali Bustomi