SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres jajaran selama bulan Juli 2022 berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, ada 25 tersangka yang diamankan dalam kasus yang tergolong menonjol ini.
Adapun kasus menonjol tersebut adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 5 orang tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 6 tersangka, percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) 1 tersangka, kasus uang palsu 4 tersangka, penipuan online 3 tersangka, dan penegakan hukum (gakkum) khilafatul muslimin ada 6 tersangka (P21).
“Seluruh jajaran Unit Reskrim yang kita punya sudah kita peringatkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Luthfi dalam Konferensi Pers terkait ungkap kasus menonjol yang berlangsung di Lobi Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).
“Kasus-kasus menonjol tersebut antara lain pencurian spesialis Central Processing Unit pada kendaraan atau alat berat eskavator terjadi di Kabupaten Klaten pada Jumat 15 Juli 2022 dan Kabupaten Boyolali pada Minggu 17 Juli 2022 lalu,” ungkap Luthfi.
Menurut Luthfi, dalam kasus tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dimana modusnya yaitu mencuri CPU di beberapa tempat kejadian.
“Kasus berikutnya adalah komplotan pencurian mobil yang terjadi di Kabupaten, Demak Jepara, dan Kabupaten Wonosobo. Dalam pencurian kendaraan ada empat mobil hasil kejahatan dari para pelaku yang sudah diamankan. Nantinya akan dikembalikan kepada korban (pemilik mobil),” kata Luthfi.
Luthfi menyebut, modus pelaku adalah dengan mencongkel rumah, ada juga yang langsung mengambil kunci kendaraan.
Kemudian, Unit Reskrim Magelang juga mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian menggunakan senjata api pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 10.45 WIB. Saat polisi melakukan penyelidikan, senjata api ini ternyata milik salah satu anggota yang hilang.
“Dalam kasus pemalsuan uang yang diungkap jajaran Polres Temanggung, polisi mengamankan barang bukti uang palsu mencapai Rp. 90 juta. Modus pelaku adalah membuat uang palsu yang dilakukan pada malam hari. Uang tersebut kemudian dibelanjakan dengan mencari pembeli di sosial media,” tandasnya.
Sementara dalam kasus penipuan online, polisi mengamankan ratusan juta rupiah yakni Rp. 798 juta. Para pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan barang bahan pangan. Dimana korban harus mentransferkan uangnya terlebih dahulu, setelah uang ditransfer pelakunya melarikan diri.
Sedangkan dalam kasus seruan penegakan hukum khilafah yang dilakukan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin ada di dua daerah, yakni Kabupaten Brebes dan Kabupaten Klaten.
“Dalam kasus ini tersangka terancam Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana,” tandasnya.
Ning Suparningsih