KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang karyawan sebuah kafe di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, ditangkap unit Reskrim Polsek Pejagoan, karen telah mencuri satu unit drone milik majikannya.
Pemuda inisial MFR (21) diketahui sebagai warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kebumen. Bahkan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan meringkuk di ruang tahanan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana dan Kapolsek Pejagoan Iptu Untung Sutikno saat konferensi pers mengungkapkan, pencurian drone jenis Fimi x8 Se 2020, terjadi pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar Pukul 02.00 WIB.
“Tersangka mengambil unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe,”terang AKBP Burhanuddin, Jumat (29/7)
Sadar menjadi korban pencurian, lantas pemilik kafe melaporkan ke Polsek Pejagoan. Hasil penyelidikan, akhirnya MRF dilakukan penangkapan pada hari Selasa 12 Juli 2022.
Kepada polisi, tersangka mengaku dengan mudah mengambil unit drone karena sebagai karyawan di kafe tersebut.”Mudah saja pak untuk mengambil drone itu. Tinggal ngambil saja, saya kan karyawan di situ,”ucap tersangka MRF.
Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri.
Setelah berhasil mencuri, unit drone dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai Rp 3,8 juta. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komper Wardopo