blank
Sosialisasi pendaftaran parpol oleh KPU Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum secara resmi akan membuka proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus mendatang.

Namun berbeda dengan pemilu 2019, proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 dilakukan secara sentralistik. Pengurus DPP cukup mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

“Itu yang berbeda dengan tahun lalu. Partai politik di daerah tidak harus mendaftar ke KPU kabupaten/kota,” terang Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, dalam rakor tentang proses pendaftaran dan verifikasi parpol untuk Pemilu 2024 yang digelar di Hotel @Hom, Jumat (29/7)

Selanjutnya dokumen-dokumen yang sudah berada di KPU pusat akan diturunkan ke KPU kabupaten/kota.

Sesuai jadwal, pelaksanaan pendaftaran Parpol akan dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran disertai proses penyampaian dokumen kepada KPU.

“Nantinya juga terdapat verifikasi administrasi parpol. Kemudian tanggal 14 Desember tahap penentuan peserta pemilu 2024,” katanya.

Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024 yakni memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 kepengurusan kabupaten kota, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di tiap-tiap kabupaten.

Selain itu, setiap parpol juga harus memiliki keanggotaan di tingkat kabupaten sebanyak 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KTA.

Naily juga mengatakan, untuk partai lama yang sudah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, hanya akan menjalani verifikasi administrasi saja. Sementara, bagi partai lama yang tidak masuk ambang batas parlemen serta partai yang baru mendaftar, wajib menjalani verifikasi faktual.

Verifikasi faktual nanti sesuai dengan data nasional yang sudah didaftarkan pengurus pusat parpol ke KPU RI.

Menanggapi tata cara pendaftaran peserta Pemilu ini, sejumlah parpol baru menyatakan optimismenya bisa lolos verifikasi.

Seperti halnya disampaikan Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kabupaten Kudus, Agung Setiadi. Dia cukup yakin bisa lolos verifikasi sebagaimana disyaratkan KPU.

“Semua syarat sudah kami input termasuk syarat keanggotaan. Dan kami optimistis bisa lolos verifikasi,”paparnya.

Optimisme yang sama juga disampaikan pengurus Partai Umat Kudus Bosnia. Dia juga yakin partai yang dideklarasikan Amien Rais tersebut bisa ikut bertarung dalam Pemilu mendatang.

Dari data sementara, jumlah partai baru yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Kudus saat ini ada delapan parpol. Meski demikian, KPU Kudus masih menunggu hasil pendaftaran yang akan digelar.

Ali Bustomi