blank
Petugas Kepala KPP Pratama Surakarta tengah menempelkan tanda sita atas unit kendaraan disita sehubungan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya. Foto: DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset milik delapan wajib pajak (WP) di wilayah kerjanya, dengan nilai Rp 913.500.000.

Aset yang disita berupa dua unit rekening, lima  unit mobil, tiga  unit sepeda motor, dan dua unit mesin percetakan.

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Meskipun sebelumnya telah  dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak mencapai Rp 4,4 miliar,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono, Kamis  (28/7/2022).

Kepala KPP Pratama Surakarta membeberkan, eksekusi sita dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta. Sita dilakukan sesuai Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022.