SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset milik delapan wajib pajak (WP) di wilayah kerjanya, dengan nilai Rp 913.500.000.
Aset yang disita berupa dua unit rekening, lima unit mobil, tiga unit sepeda motor, dan dua unit mesin percetakan.
“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak mencapai Rp 4,4 miliar,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono, Kamis (28/7/2022).
Kepala KPP Pratama Surakarta membeberkan, eksekusi sita dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta. Sita dilakukan sesuai Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022.