blank
Kegiatan diskusi publik dan launcing Kantor NET Attorney Law Firm yang digelar di Gedung Monod Diephuis & Co, di Jalan Kepodang Kota Lama, Semarang. Foto: Dok/NET Attorney Law Firm

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Diskusi publik dan launcing Kantor NET Attorney Law Firm digelar di Gedung Monod Diephuis & Co, yang berlokasi di Jalan Kepodang Kota Lama, Semarang, Selasa (26/7/2022).

Dalam diskusi publik terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ini dihadiri sejumlah narasumber dari Ketua DPC Peradi RBA Semarang, Wakil Rektor III Universitas Semarang, Dosen FSH UIN Walisongo, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang.

Menurut Nasrul Dongoran selaku perwakilan NET Attorney Law Firm mengatakan, diskusi publik RKUHP ini sebagai bagian dari publik hearing atas kegelisahan berbagai masyarakat mengenai proses penyusunan RKUHP yang cenderung tidak menerima masukan masyarakat, dan penolakan terhadap sebagian isi pasal RKUHP yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan kemunduran terhadap demokrasi.

Dalam acara diskusi publik sendiri diikuti oleh berbagai lintas masyarakat mulai dari kelompok minoritas, serikat buruh, jurnalis, mahasiswa, perwakilan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, dan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

“Diskusi ini sebagai bagian dari upaya mengumpulkan saran dan kritikan terhadap RKUHP untuk disampaikan kepada Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Dalam acara diskusi tersebut menghasilkan berbagai masukan kepada pemerintah dan DPR agar turun ke masyarakat melakukan sosialisasi yang partisiparif bermakna.

Disampaikan, RKUHP sebagai aturan hukum publik ini bisa menjerat siapa saja jika pasal-pasal nya masih berisi pemidanaan terhadap tindakan berupa kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Ancaman pasal ini terdapat pada tindakan penghinaan terhadap presiden dan penghinaan terhadap pengadilan sebagaimana dalam pasal 280 RKUHP dan masih banyak pasal lainnya,” tambahnya.

Dalam diskusi publik ini, semua pihak mengharapkan RKUHP menjadi instrumen perlindungan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi, serta mengembalikan kerugian terhadap korban tindak pidana maupun masyarakat.

Namun faktanya pasal-pasal dalam RKUHP ini masih terdapat banyak aturan yang berisi alat kontrol sosial dan penguatan kuasa pemerintah dan lembaga peradilan yang sangat dominan diatas masyarakat.

“Dalam diskusi publik ini meminta pemerintah dan DPR untuk lebih gencar mengadakan acara-acara diskusi publik sebagai bagian upaya untuk menerima masukan dan kritik terhadap masyarakat, dan memastikan pemerintah dan DPR tidak memasukkan pasal-pasal yang berisi ancaman terhadap hak asasi manusia dan demokrasi,” terangnya.

Dikatakan bahwa NET Attorney Law Firm berkomitmen akan membersamai perjuangan masyarakat untuk pembaharuan hukum yang melindungi hak asasi manusia dan demokrasi.

“NET Attorney Law Firm akan mengambil peran bersama dengan masyarakat dalam isu pembaharuan hukum dan advokasi hukum terhadap persoalan-persoalan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya.

Ning Suparningsih