SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap kasus penemuan mayat mutilasi di Sungai Kretek, wilayah Kalongan RT.06/RW.08 Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Perbuatan keji mutilasi itu dilakukan oleh IS (32) warga Dusun Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, yang tak lain adalah teman dekat korban.
Diketahui, korban bernama Kholidatunni’mah (24)
warga Kelurahan Cibunar, Balapulang Kabupaten Tegal ditemukan warga yang hendak memancing pada Minggu 24 Juli 2022, sekira pukul 06.30 WIB.
Luthfi mengatakan, tersangka IS merasa kesal dan sakit hati terhadap korban, karena korban mengatakan jika IS tidak mempunyai pekerjaan.
“Dari situ muncul niat tersangka untuk membunuh korban dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban dimutilasi dan dibuang secara terpisah,” ungkap Luthfi.
Dijelaskan, pada hari Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 06.30 WIB, saat saksi hendak memancing di Sungai Kretek melihat ada benda mencurigakan. Saat saksi mendekati, ternyata benda tersebut adalah 2 potongan tangan manusia.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran Polres Semarang. “Dari hasil olah TKP, petugas menemukan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032988641282897 bertuliskan nama korban.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas tersebut didapati bahwa korban menyewa kost di rumah Wanto di Jalan Soekarno Hatta Km 30 Bergas.
Menurut keterangan penjaga kost, korban memang kost di tempat tersebut bersama seorang laki-laki bernama IS alias Mencis, namun sejak tanggal 19 Juli 2022 korban dan IS sudah keluar dari kost tersebut.
Kemudian tim melakukan penyelidikan di tempat kerja korban di PT Woory Kecamatan Bergas. Dari sana didapati informasi bahwa korban sejak hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sudah tidak masuk kerja.
Setelah dilakukan profiling terhadap IS, ternyata IS adalah orang yang pada tahun 2016 melakukan pencabulan terhadap korban, sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki bernama Adnan.
“Tersangka IS dilaporkan di Unit PPA Polres Tegal dan menjalani hukuman di Lapas Tegal selama 6 tahun, dan bebas dari Lapas pada bulan puasa tahun 2022,” imbuhnya.
Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap IS yang terdaftar sebagai penumpang Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta – Tulungagung Gerbong 1 seat 17B yang berangkat dari Tegal pukul 21.43 WIB.
Pada saat Kereta Api Singosari transit di Stasiun Kutoarjo, tersangka berhasil diamankan anggota Reskrim Polres Purworejo.
Dari hasil interogasi, IS mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 01.00 WIB di Kost Pak Wanto kamar no 18 Jalan Soekarno Hatta Km 30 Bergas.
“Modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Kemudian setelah orban meninggal, tersangka memotong tubuh korban menjadi 11 bagian, yaitu di kamar mandi kost menggunakan pisau dapur milik korban yang berada di kamar,” terang Luthfi.
Selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan kedalam beberapa kantong plastik, lalu dibuang oleh tersangka di beberapa tempat. “Potongan kaki dibuang di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas, potongan tangan di Sungai Kretek Kelurahan Kalongan Kecamatan Ungaran Timur, potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo, Kecamatan Bergas, dan potongan kepala dibuang di Sungai Samping Cimory Bergas.
Sedangkan pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban dibuang di tempat sampah, depan kamar kost korban.
Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1 tas hitam, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama korban, 1 handuk warna putih, 1 buah pisau dapur, dan 1 buah selimut warna pink.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ning Suparningsih