blank
Lestari Moerdijat (kiri). Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengecam sikap pejabat dan pemangku kepentingan, yang mendorong penuntasan kasus perundungan anak diwarnai dengan kekerasan seksual dan berujung kematian, di Tasikmalaya, Jawa Barat, secara kekeluargaan. Menurut dia, Penuntasan kasus tindak kekerasan seksual di luar jalur hukum, mendorong maraknya kasus serupa di masa datang.

”Perundungan oleh anak terhadap anak lewat penyebaran video asusila di sosial media yang berujung pada kematian, adalah masalah serius. Para pemangku kepentingan harus mengusut tuntas kasus ini, sehingga kita mengetahui pangkal masalahnya. Tidak malah ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Lestari, yang akrab disapa Rerie itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).

Lewat sejumlah media terungkap, Wakil Gubernur Jabar, menemui keluarga korban perundungan yang diwarnai penyebaran video asusila korban yang dipaksa memerkosa kucing. Pada kesempatan itu, Wagub menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Bupati Kudus Sentil Pejabat yang Sering Izin Dinas Luar

Menurut Rerie, sikap menggampangkan pada penyelesaian kasus perundungan yang diwarnai tindak kekerasan seksual itu, menyebabkan kasus-kasus serupa terus marak di Tanah Air.

Para pemangku kepentingan, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, seharusnya mendorong agar kasus-kasus tindak kekerasan seksual, diadili secara tuntas lewat proses hukum yang berkeadilan bagi korban.

Proses hukum juga diharapkan, tambah Rerie, mampu memberi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan seksual, dan juga keadilan bagi korban dan keluarga korban. Ini sekaligus mampu mengungkap akar masalah terjadinya kasus itu.

BACA JUGA: SD N 6 Tubanan Ajarkan Wirausaha Sejak Dini

Menurut dia, pejabat yang mendorong penyelesaian kasus perundungan anak yang diwarnai tindak kekerasan seksual lewat upaya kekeluargaan, menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap korban dan keluarga korban, serta kemanusiaan.

”Hadirnya Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum cukup untuk melindungi korban tindak kekerasan seksual, bila pemahaman para pemangku kepentingan terkait kemanusiaan dan perlindungan terhadap setiap warga negaranya, tidak memadai,” tegas Rerie.

Kasus perundungan oleh anak terhadap anak ini, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Dapil II Jawa Tengah itu, seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi diri. Selain itu, ikut memperkuat literasi warganya, terkait norma-norma budaya, adat istiadat dan sopan santun dalam bermasyarakat sejak usia dini, lewat berbagai program yang ada.

Riyan