blank
RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD dr Loekmono Hadi kembali menuai sorotan. Pasalnya, PT Duta Mas Indah (DMI) sebagai pemenang lelang diduga tersangkut kasus korupsi stadion Mandala Krida Yogyakarta yang saat ini ditangani KPK.

Sebagaimana keterangan pers KPK pada Kamis (21/7), KPK telah menetapkan Direktur Utama Direktur PT Duta Mas Indah sekaligus Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto sebagi tersangka kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Heri menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto, serta Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.

Sementara, pada saat yang bersamaan, berdasarkan laman LPSE Kabupaten Kudus, PT Duta Mas Indah juga menjadi pemenang dalam tender proyek pembangunan gedung IBS RSUD Kudus senilai Rp 59 M.

Kondisi tersebut sontak menuai sorotan dari Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro. Menurutnya, jika pemenang lelang proyek IBS terjerat kasus KPK, akan menjadi preseden buruk bagi kegiatan pengadaan barang jasa di lingkup Pemkab Kudus

“Ini tentu menjadi preseden buruk. Meski mungkin yang tersangkut kasus KPK adalah PT DMI cabang Yogyakarta, tapi perusahaan tersebut pasti punya keterkaitan dengan perusahaan yang memenangkan lelang IBS di Kudus,”ujar Didik, Senin (25/7).

Oleh karena itu, Didik mendesak agar RSUD maupun ULP kabupaten Kudus mengevaluasi proses lelang gedung IBS. Jangan sampai ke depan, pelaksanaan proyek justru menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Terpisah, Wakil Direktur RSUD dr Loekmonohadi, Sugiarto saat dikonfirmasi tidak memberi keterangan banyak. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Jateng, terkait persoalan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jateng atas hal tersebut,”paparnya.

Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa/Kepala ULP Setda Kudus, Doni Tondo, menyampaikan, Pokja dalam mengevaluasi berdasar tata cara evaluasi dalam dokumen pemilihan.

Apabila memenuhi persyaratan dan tidak dalam kondisi blacklist (daftar hitam) dapat ditetapkan sebagai pemenang.

“Jadi, selama memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dalam kondisi blacklist, tetap bisa ditetapkan sebagai pemenang,”paparnya.

Doni juga menyebutkan, Direktur Utama PT Duta Mas Indah yang ditetapkan KPK sebagau tersangka, berbeda dengan nama direktur PT Duta Mas Indah yang menandatangani dokumen lelang proyek IBS.

Hanya saja, Doni tidak bisa memastikan apakah PT Duta Mas Indah yang tersangkut kasus KPK merupakan kantor cabang di kota lain atau tidak.

“Yang pasti, nama direktur yang bertanda tangan di dokumen lelang bukan nama Dirut PT Duta Mas Indah yang menjadi tersangka di KPK. Kami juga belum tahu apakah penetapan tersangka tersebut dalam kaitannya pribadi atau juga ada keterkaitan dengan PT Duta Mas Indah sebagai sebuah perusahaan,”pungkasnya.

Data LPSE, lelang proyek pembangunan gedung IBS sendiri saat ini dalam tahap pengumuman pemenang lelang. Tahap penandatanganan kontrak dijadwalkan akan berlangsung sampai 27 Juli 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, proyek gedung IBS selama ini terus mengundang polemik. Di tahun 2021, lelang proyek tersebut juga menuai sorotan karena dibatalkan akibat adanya peretasan dalam sistem lelang.

Selain itu, juga muncul kejanggalan karena pada tahun yang sama, rekanan yang mengerjakan Manajemen Konstruksi (MK) proyek tersebut, juga menolak untuk dibayar meski pekerjaan telah selesai

Ali Bustomi

Baca juga:Kasus Lelang Proyek IBS Berlanjut ke Ranah Hukum