JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping memberikan rekomendasi untuk penambahan anggaran guna menata keberadaan Museum R.A.Kartini, DPRD Jepara juga meminta kegiatan pembangunan Taman Budaya Jepara dihentikan sementara sebelum ada kajian Tim Independen dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
Pembangunan Taman Budaya ini mengemuka dalam Pertanggungjawaban APBD 2021, sebab pada tahun 2020 pernah ditolak dewan karena belum dilengkapi dengan kajian independen. Saat itu, diajukan anggaran sebesar Rp. 120 milliar. Namun pada tahun anggaran 2022, dialokasikan dana sebesar Rp.850 juta lebih untuk pembangunan pagar depan taman budaya Jepara di Pakis Aji.
Rekomendasi tersebut masuk dalam 134 rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara saat menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (25/7/2022) siang di gedung DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Junarso.
Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta. Dia hadir bersama Sekda Edy Sujatmiko, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan para camat.
DPRD juga meminta agar Pemerintah Daerah melakukan upaya upaya nyata dalam pemberdayaan dan perlindungan terhadap seni ukir dan budaya yang ada di Jepara. “Juga menjalankan Perbub No.10 tahun 2014 tentang Pemberiabn Ornamen Ukiran pada Gedung dan Bangunan Lain Milik Pemkab Jepara,” ujar Nur Hidayat yang menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Jepara.
“Juga perlu adanya kerjasama antar instansi terkait dalam pengelolaan dan perlindungan Cagar Budaya,” tambah Nur Hidayat.
Hadepe