blank
Kapolres (tengah) menunjukkan barang bukti. Foto : ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Unit Narkoba Polres Magelang menangkap seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai penjual narkoba jenis Sabu. Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun memberikan keterangan pers hari ini, Kamis (21 Juli 2022).

Disebutkan, awalnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang berinisial NHEP memiliki narkoba dan sering menjualbelikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Selanjutnya pada Jumat (24 Juni 2022) pukul 17.30 WIB tersangka ditangkap di RT 04, RW 02, Pepe, Kelurahan Muntilan/Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tersangka memiliki KTP dengan alamat RT 02, RW 09, Dusun
Kauman, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya. Berupa lima paket 0,5 gram Sabu di dalam bungkus permen mint (warna merah tiga bungkus, warna hijau dua bungkus) dan dilakban. Selain itu empat paket 0,5 gram Sabu di dalam lakban warna coklat. Lalu
satu paket sisa di dalam plastik klip bening. Polisi juga mengamankan
dua buah lakban warna cokelat dan hitam, dua buah timbangan kecil,
sebuah tas kecil warna hijau, sebuah buku kecil rekapan alamat, empat bendel sedotan warna merah dan hijau.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuannya, jelas Kapolres, tersangka mendapatkan barang dari seseorang, yang sekarang masih dalam pencarian. Kemudian barang haram itu oleh tersangka diedarkan atau dijual.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1), UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Eko Priyono