blank
Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan banyaknya kanal bayar PBB P2 untuk memudahkan wajib pajak. (Foto : Aksl)

JEPARA (SUARABARU.ID)-Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut, pajak bumi dan bangunan  perkotaan dan perdesaan (PBB P2) sangat penting untuk menopang pembangunan daerah. Apalagi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil, sehingga pundi pendapatan ini, termasuk dari PBB P2, harus terus didorong.

Hal itu disampaikan Edy Sujatmiko saat berbicara di depan peserta rapat koordinasi percepatan pelunasan PBB P2 tahun 2022 yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama, Kamis siang (21/7/2022). Acara yang menghadirkan pemateri Inspektur Jepara Agus Tri Harjono serta Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, diikuti para camat dan petinggi se-Kabupaten Jepara.

“PAD kita masih kecil. Baru Rp480 miliar. PBB P2 termasuk di dalamnya. Ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” katanya.

Karena itulah,  dia berharap desa-desa di Jepara bisa melunasi target PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 15 Agustus 2022. Apalagi, disediakan banyak kanal bayar PBB P2 untuk memudahkan wajib pajak membayar kewajibannya. Bisa melalui bank, toko modern, dompet elektronik, kantor pos, hingga lokapasar. Dia meminta camat dan petinggi menggerakkan jajarannya mengintensifkan sosialisasi percepatan pelunasan ini.

“Jatuh temponya tinggal kurang dari 1 bulan,” tandas Edy Sujatmiko.

Dengan kanal beragam, pembayaran PBB P2 tak hanya dilakukan melalui penagihan oleh perangkat desa. “

Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Jepara Kendar Praptomo mengatakan, hingga 20 Juli 2022, realisasi penerimaan PBB P2 se-Kabupaten Jepara baru Rp18 miliar. Jumlah itu baru setara 31,18 persen dari pagu penetapan tahun 2022 sebesar Rp58 miliar.

Inspektur Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono saat penyampaian materi mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan PBB P2 akan terus dikejar. Pemerintah Kabupaten Jepara akan terus ditagih.

 

Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Ronji, mengatakan, bagi pemerintah daerah, PBB P2 yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, menjadi piutang pada tahun berikutnya. Piutang ini ditagihkan kepada wajib pajak.

 

Ronji mengatakan, total piutang PBB P2 sampai dengan triwulan kedua tahun 2022 sebanyak Rp18.866.273.292,-. Progres penyelesaian piutang ini dilakukan  bertahap.

 

Hadepe – Aksl