Selain itu ada satu buah ponsel, satu potong celana warna hitam, dan sebuah sepeda motor warna merah tanpa plat nomor polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” tegas  Kasatresnarkoba Polres Blora.

Kepada warga masyarakat Kabupaten Blora, Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti – wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.

“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Blora. Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka pria asal Tuban Jatim, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali.

Kudnadi Saputro