blank
Plisis edang memeirksa tersangka W yang ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Seorang warga Kecamatan Jaken, Pati berinisial W (46) ditangkap aparat Satserse Narkoba Polres Blora Selasa (19/7/2022), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

W ditangkap ketika berada di Jalan Raya Pati – Blora tepatnya di Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Japah.

“Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” kata Kasatresnarkoba, Rabu, (20/7/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabudi wilayah kecamatan Japah.

Dan akhirnya pada Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka W di wilayah Desa Kalinanas Japah. Setelah digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Motor Tanpa Plat Nomor

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di gulung dan dimasukan dalam sedotan Plastik warna bening dengan berat 0,84 gram.