Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan jaminan pangan halal di Indonesia belum berbasis asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Dikatakan demikian karena masih terdapat pertentangan antar peraturan perundang-undangan. Kewajiban besertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil masih berorientasi pada keadilan libertarian.

Birokrasi penerbitan sertifikat halal belum efisien serta pengaturan penegakan hukum administrasi belum efektif. Kemudian asas keamanan dan keselamatan konsumen merupakan jembatan antara Pancasila dengan peraturan perundang-undangan jaminan pangan halal.

“Asas ini seharusnya dijadikan pedoman mengembangkan sistem jaminan pangan halal yang memberikan kepastian hukum, terdiri dari penyelarasan peraturan perundang-undangan jaminan pangan halal,” kata dia.

Lalu kewajiban besertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kata Zaidah Nur Rosidah, tetap dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).

“Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daerah serta menambah jumlah pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dan pendelegasian kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi,” tandas lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas  Diponegoro Semarang.

Bagus Adji