“Setelah dapat surat nikah di KUA, sekarang dapat surat cinta blanko biru dari mimin dong, wkwkkw,” komentar akun @riant_febriant92.
“Iku iso wae motor dipake buat mas kawin… Nganten anyar wajar.. saking semangate (Itu bisa saja motornya buat mas kawin. Pengantin baru biasa, karena terlalu semangat),” komentar akun @wahyuadhi_7185.
Penggunaan plat nomor yang wajar pada kendaraan harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 68, plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Kemudian, pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, teruang pada pasal 39 terkait unsur pengaman sebagai penjamin legalitas plat nomor, seperti logo Lantas.
Kisah viral di media sosial terjadi di Kabupaten Grobogan. Seorang pengendara motor menggunakan sepeda motor dengan plat nomor yang tidak biasa.
Dalam plat nomor tersebut tertulis nama pasangan yakni Risal dan Dwi. Penggunaan plat nomor pada kendaraan matik ini diketahui oleh anggota Satlantas Polres Grobogan yang sedang bertugas di Pos Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Tyaning Wiedya