Dia mengemukakan, tujuan penelitian dimaksudkan mengetahui faktor yang memengaruhi belum terwujudnya keadilan substansial dalam proses penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada Mahkamah Konstitusi.
Penelitian diharapkan juga pada pengembangan system dan penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ideal guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan berdasarkan pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
“Serta demokrasi yang berlaku di Indonesia kembali kepada roh demokrasi berdasarkan Pancasila. Kebaruan penelitian merumuskan konsepsi penyelah gunaan posisi dominan dalam kaitannya dengan tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Nicholay.
Pola penyalahgunaan posisi dominan dan akibat yang masih menjadi parameter dalam pembuktian persingan curang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Permasalahan PHPU Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya sebatas perolehan suara namun juga menilai adanya pelanggaran secara TSM yang berpengaruh terhadap perolehan suara,” kata dia.
Pendekatan kausalitas mutlak diterapkan. Pendekatan hubungan sebab akibat ini sangat diperlukan guna menilai adanya kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui keterhubungan tindakan terstruktur dan sistematis dengan posisi dominan yang berdampak masif.
“Dengan demikian, kebaruan penelitian menunjuk pada konsepsi posisi dominan sebagai bentuk kecurangan Pemilu Presiden. Keberadaan posisi dominan menjadi tolok ukur adanya tindakan secara TSM,” jelas promovendus yang juga aktivis/ praktisi hukum-politik-HAM dan Kemananan ini.
Secara terpisah dari Program Doktor Ilmu Hukum Fak Hukum UNS Surakarta diperoleh keterangan, tercatat dua mahasiswa program studi doktor akan mengikuti ujian terbuka masing masing Ismiyanto dengan disertasi Reformulasi UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Mewujudkan Akses Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat.
Juga mahasiswa program studi doktor Zaidah Nur Rosidah dengan disertasi bertajuk Pengaturan Jaminan Pangan Halal Berbasis Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Bagus Adji