“Sudah ada keputusan dari Mahkahmah Agung dan Pengadilan Negeri Surakarta jika aset di sini dimiliki Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat,” tambah Rochim.
Rochim menjelaskan, pada September hingga Desember 2021 lalu, uang kotak amal sempat dikuasai oleh keduanya. Pihak Keraton Surakarta mengetahui dan langsung menegurnya. Masalah akhirnya selesai.
Namun, pada 30 Juni 2022 lalu tersebar video viral penyeretan dua orang oleh oknum berpakaian preman yang ternyata karena permasalahan yang pernah terjadi pada tahun lalu, yakni soal kotak amal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral memperlihatkan dua orang warga diseret keluar kompleks makam Ki Ageng Selo, di Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Pada video viral ini, terekam adanya dua orang warga yang menggunakan beskap dan sarung diseret keluar oleh oknum yang menggunakan pakaian preman di lingkungan makam Ki Ageng Selo.
Video viral ini diunggah oleh akun YouTube Al Yahya Nusantara. Pada unggahannya terekam bahwa kejadian dua warga yang diseret di kompleks makam Ki Ageng Selo terjadi pada tanggal 30 Juni 2022.
Potongan video tersebut viral di Grobogan karena tersebar di berbagai grup media sosial.