KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus mengupayakan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
Pasalnya sesuai PMK 215 tahun 2021, sejauh ini anggaran DBHCHT tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp 174,2 miliar masih belum diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.
Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan, dirinya Bersama Bupati Kudus HM Hartopo sudah mencoba peruntungan dengan menghadap menteri keuangan agar aturan perihal penggunaan DBHCHT bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.
Tapi nyatanya saat ini usulan tersebut masih belum membuahkan hasil. Hanya saja, Pemkab bersama DPRD Kudus akan terus mengajukan usulan tersebut.
“Kami bersama bupati sudah berusaha menghadap Kementerian Keuangan agar penggunaan DBHCHT bisa lebih diperlonggar. Meski belum mendapat hasil, namun upaya akan terus kami lakukan,”kata Ketua DPRD Kudus, Masan di sela-sela sosialisasi ketentuan perundangan cukai, baru-baru ini.
Ikhtiar agar aturan penggunaan DBHCHT bisa digunakan untuk infrastruktur itu telah dilakukan setiap tahun memang belum berhasil.
Dia berharap Kementerian Keuangan mengabulkan usulan tersebut. Pasalnya Kudus sebagai salah satu daerah penyumbang dana cukai terbesar secara nasional, usulannya juga perlu diperhatikan.
“Mohon doanya, semoga ikhtiar kami berhasil. Menteri Keuangan mengabulkan,” kata dia.
Masan melanjutkan, dalam masa pandemi ini memang anggaran untuk infrastruktur di Kudus sangat minim.Tahun lalu, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian tahun ini naik menjadi Rp 50 miliar, akan tetapi nilai tersebut menurutnya masih kurang.
Dia berharap tahun depan alokasi anggaran infrastruktur bisa kembali naik.Jadi ketika ada usulan perbaikan jalan, bangun jembatan, dan pembangunan jalan tani bisa terealisasi.
Tetap Perjuangkan
Senada, Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, anggaran DBHCHT tidak bisa untuk alokasi infrastruktur.”DBHCHT tidak bisa untuk infrastruktur, sejak PMK 206 lalu sampai PMK 215 kemarin sudah tidak bisa untuk infrastruktur,” ujarnya.
Menurutnya, PMK 215 tahun 2021 ini lebih mengutamakan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.Sehingga pihaknya tidak bisa mengalokasikan anggaran tersebut untuk infrastruktur jembatan sesuai harapan masyarakat.
“Kalau dilaksanakan anggaran itu untuk infrastruktur maka melanggar aturan. Sehingga harus dari sumber dana lain,” ucapnya.
Dia menyampaikan, bakal mengusulkan lewat dana bantuan gubernur Jawa Tengah agar bisa terealisasi. “Nanti akan kami usulkan ke bantuan gubernur. Apalagi ini sudah masuk dalam Musrenbang juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, alokasi APBD 2022 kali ini juga tidak bisa dipakai untuk kegiatan lainnya karena sudah dibagi sesuai plot-nya.
Minimnya alokasi anggaran untuk infrastruktur itu karena konsentrasi sepenuhnya untuk penanganan pandemi Covid-19.
Saat ini meski pandemi masih berlangsung, akan tetapi kasusnya landai. Dia berharap kondisi semakin membaik agar pembangunan baik secara fisik maupun nonfisik bisa berjalan maksimal.
Ali Bustomi