KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan penyerahan sertipikat lahan warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu yang terkena proyek jalan lingkar utara hasil Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP).
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo dalam sebuah acara yang digelar di Balai Desa Karangampel, Kamis (30/6).
Total ada 29 sertipikat lahan yang mana 26 diantaranya merupakan sertifikat hak milik (SHM) warga dan 3 lainnya adalah sertipikat hak pakai (SHP) untuk jalan dan tanah bengkok desa.
Dalam keterangannya, Hartopo menyampaikan terima kasih kepada warga yang mau iuran tanah untuk pembangunan jalan lingkar utara Klumpit-Mijen.
“Atas partisipasi warga tersebut, Kabupaten Kudus bisa membangun jalan lingkar utara yang saat ini sudah digunakan,”ujarnya
Konsolidasi tanah perkotaan (KTP) merupakan kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar dengan cara penataan bidang tanah milik warga yang terkena jalan lingkar, tanpa melalui ganti rugi.
Dalam program tersebut, warga melakukan iuran tanah untuk pembangunan jalan lingkar. Sementara dari Pemkab Kudus berkewajiban memfasilitasi pengurusan sertipikat hasil penataan lahan tersebut.
Program KTP telah dimulai di Kudus berdasarkan SK BUpati No 621/711/1989, Perjanjian Kerjasama DPUOR dan Kantir Pertanahan Kab Kudus Nomor 596/114.2/2022 dan Nomor AT 03.03/158.1-33.19.AT/II/2021 tentang sertifikasi hasil pengadaan tanah untuk waduk Logung dan program KTP Jalan Lingkar Kabupaten Kudus.
Selain bermanfaat bagi pembangunan jalan, program KTP tersebut juga menguntungkan warga pemilik lahan. Pasalnya harga jual lahan warga di sekitar jalan yang dibangun melonjak tinggi.
“Jadi ini juga menguntungkan warga karena harga tanah yang semula hanya Rp 50 ribu per meter persegi, kini bisa menembus Rp 2 juta per meter persegi,”kata Hartopo.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kudus, Arif Budi Siswanto mengatakan program KTP jalan lingkar utara wilayah barat Kudus meliputi Desa Mijen, Desa Karangampel, dan Desa Klumpit. Pelaksanaan sudah dimulai pada tahun 2006.
Proses KTP pengadaan jalan lingkar berlangsung cukup lama karena sejumlah hambatan yakni sulitnya warga menyepakati gambar desain penataan dari tanah miliknya yang terkena iuran.
“Selain itu, kepemilikan tanah juga telah turun temurun sehingga terjadi kerumitan pengurusan dokumen yang harus dipenuhi untuk penerbitan sertipikat,”tandasnya.
Adanya kendala tersebut, membuat proses penerbitan sertipikat sempat terhambat. Meski jalan lingkar sudah selesai sekitar lima tahun lalu, namun baru saat ini sertipikat lahan warga baru terbit.
Ali Bustomi