blank
Balai Bahasa Provinsi Jateng terus berikhtiar menjaga kepunahan bahasa daerah. Foto: bbjt

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), mencanangkan Merdeka Belajar episode ke-17. Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) merupakan upaya dalam melindungi dan melestarikan bahasa daerah, sehingga generasi muda mau belajar dan menggunakannya.

”Revitalisasi Bahasa Daerah memiliki prinsip dinamis, berorientasi pada pengembangan dan bukan sekadar memproteksi bahasa. Selain itu, revitalisasi itu juga berdasarkan pada suasana adaptif dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek, Prof E Aminudin Aziz PhD, saat memberikan pengarahan terkait kebijakan pelindungan bahasa dan sastra, di Kantor Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Senin (20/6/2022).

Ditambahkan dia, bahasa daerah sesungguhnya merupakan aset. Bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan kultural bangsa Indonesia yang berbineka. Oleh karena itu, upaya-upaya pelestarian bahasa daerah harus dilakukan secara nyata, dengan melibatkan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

BACA JUGA: JRCS dan PMI Beri Edukasi Bencana Kepada Siswa SDN 1 Tanggulangin

”Bahasa daerah merekam kearifan lokal, khazanah pengetahuan dan kebudayaan, serta kekayaan batin penuturnya. Kepunahan bahasa daerah sama artinya dengan hilangnya aset-aset tak benda, yang terekam di dalam bahasa daerah itu,” ungkap Aminudin lagi.

Terkait dengan hal itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng, Dr Ganjar Harimansyah menyatakan, tujuan akhir revitalisasi bahasa daerah adalah, para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah.

Pada gilirannya, generasi itu memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita, melalui media yang mereka sukai.

BACA JUGA: Rektor USM: Wayang Memiliki Banyak Makna yang Bisa Diimplementasikan untuk Membangun USM

”Tujuan lain revitalisasi bahasa daerah, menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah, serta menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah, untuk mempertahankan bahasanya,” ujar Ganjar

Sebagai Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, juga melakukan berikhtiar untuk menangani gejala-gejala kepunahan bahasa daerah. Ikhtiar itu dilakukan dengan mengujicoba revitalisasi bahasa daerah di 12 provinsi di Indonesia.

Provinsi Jateng terpilih sebagai salah satu wilayah yang diujicoba. Kegiatan itu merupakan kegiatan kali kedua bagi Balai Bahasa Provinsi Jateng. Pada tahun lalu kegiatan serupa dilaksanakan dalam beberapa tahap.

BACA JUGA:  Lustrum Ke-7 USM Diperingati dengan Tasyakuran, MoU dengan PT Kimia Farma Diagnostika

Tahap pertama, Koordinasi Pakar dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang. Selanjutnya, Pelatihan Guru Pemandu Mulok Bahasa Jawa, yang dilaksanakan di Surakarta. Tahap terakhir, kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu di Surakarta.

Balai Bahasa Provinsi Jateng pun mengawali kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022, dengan melakukan koordinasi dengan para pakar dan juga para perwakilan dari 35 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis-Minggu (23-26/6/2022), di Hotel Patra Jasa, Semarang. Rapat koordinasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi, membulatkan tekad, dan menyatukan gerak langkah bersama pemangku kepentingan, dalam merevitalisasi bahasa Jawa di Jateng.

BACA JUGA: 308 Calon Alumni FEB UMS Peroleh Pembekalan

Usai kegiatan itu akan dilanjutkan dengan Pelatihan Guru Master, yang akan dilaksanakan pada 4-8 Juli 2022 di Banjarnegara. Pelatihan Guru Master akan diikuti guru pemandu mata pelajaran Bahasa Jawa SD, perwakilan MGMP Bahasa Jawa, dan guru Bahasa Jawa SMP.

Puncak kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah 2022 adalah, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Kegiatan itu merupakan media apresiasi kepada para peserta Revitalisasi Bahasa Daerah, yang dilakukan secara berjenjang.

Revitalisasi itu mulai dari sekolah atau komunitas belajar di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Partisipasi guru pendamping, pegiat bahasa daerah, dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam pelaksanaan FTBI.

Riyan