Tindakan tersangka merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Wakapolres Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Klaten Iptu Eko Pujiyanto membeberkan tindak perampasan yang dilakukan BN dan DH terjadi 17 Juni sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu keduanya naik sepeda motor AD 2416- EIC milik DH warga Desa Prawatan Kecamatan Jogonalan. Mereka berencana menuju ke objek wisata Rowojombor. Ketika  sepeda motor melintas di daerah Gantiwarno tepatnya di Desa Mlese, BN melihat anak anak bermain ponsel di depan rumahnya yang berlokasi di pinggir jalan.

Pemandangan ini memunculkan niat BN untuk mengambil paksa HP korban sehubungan butuh uang. Niat tadi disampaikan kepada DH dan rekannya mengiyakan.

Mendapat pesetujuan DH, pengendara BN memutar balik arah sepedamotor menuju lokasi anak bermain ponsel berkumpul. Tersangka BN langsung mendekati El (15) salah seorang pemegang ponsel dan berpura pura menanyakan alamat lokasi Candi Kembar.

Tak hanya itu , juga meminta korban membuka Google Map dan ketika permintaanya dipenuhi ponsel di tangan korban diminta paksa dengan alasan hendak meminjam untuk melihat arah.

Berhasil menguasai ponsel rampasan, DH langsung kabur meninggalkan lokasi. Kejadianya membuat korban terhenyak dan melaporkan peristiwanya kepada orang tuanya.