Keterangan dari sang anak, menjadikan Budi Yuni Santosa selaku orang tua melaporkan kejadiannya ke polisi. “Tersangka akhirnya ditangkap namun ponsel yang dijarahnya telah dijual kepada seseorang seharga Rp 1,3 juta,” ungkap Kompol Sumiarta.
Sementara itu BN dan DH mengakui seluruh perbuatannya, ponsel jarahan dijualnya dengan harga Rp 1,3 juta setelah sebelumnya diiklankan secara online. Uang hasil penjualan dibagi berdua sama rata dan sisanyaRp 300 ribu digunakan unjuk makan-makan.
Bagus Adji