blank
Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan DPC Peradi Kota Semarang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII secara virtual pada Sabtu (18/6). (Foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan DPC Peradi Kota Semarang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII secara virtual pada Sabtu (18/6).

Perkuliahan diawali dengan pembukaan yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum.

Dalam sambutannya, Dr Amri menyatakan, di Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi advokat. Pembukaan dihadiri perwakilan dari DPC Peradi Kota Semarang, M Reza Kurniawan SH MH.

Ketua Panitia PKPA, Agus Saiful Abib SH MH menyatakan, sesuai Pasal 2 Ayat (2), pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

”Dengan mencermati perkembangan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum,” kata Agus.

Menurutnya, penyelenggarakan program PKPA dapat membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi advokat andal.

”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Maret 2022, sedangkan periode kedua pada Juni 2002 (saat ini berlangsung). Periode ketiga dilaksanakan pada Agustus 2022,” ungkapnya.

Pengajar PKPA terdiri atas berbagai instansi pemerintah, swasta, maupun akademisi yang profesional di bidangnya.

Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XVII ini bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.

Muhaimin