GROBOGAN (SUARABARU.ID) -Banyak warga Grobogan yang telah menyediakan diri untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di warung angkringan di di Desa Nambuhan, Purwodadi, Grobogan beberapa hari lalu.
Namun, untuk menjadi orang tua asuh atau siapa pun yang mengadopsi bayi tersebut harus memenuhi syarat. Untuk dapat menjadi orang tua asuh atau adopter harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Edy Santoso menyebutkan beberapa syarat bagi warga yang hendak mengadopsi si bayi yang dibuang di dalam tas kresek tersebut adalah menyiapkan fotokopi kartu keluarga, foto kopi KTP, surat pernyataan, dan telah menikah kurang lebih selama lima tahun.
Baca juga Bayi Merah Ditemukan di Warung dengan Tali Pusat Belum Dipotong
“Syaratnya banyak. Tidak hanya foto kopi KK dan KTP, ada juga banyak surat pernyataan, antara lain paling tidak sudah menikah lima tahun dan belum memiliki anak,” pungkas Edy, Senin 20 Juni 2022.
Kemudian, telah ditetapkan pula agama dari bayi laki-laki tersebut yakni Islam. Hal itu ditetapkan berdasarkan lokasi penemuan dari sang bayi yang berada di Desa nambuhan yang mayoritas beragama Islam. Jadi. untuk orang tua asuh yang akan mengadopsi bayi tersebut juga harus beragama Islam.
“Masyarakat di sekitar agamanya apa, kalau memang Islam ya berarti orang tuanya harus Islam. Kemudian ada SKCK juga, saya tidak hafal. Nanti ada sidang di pengadilan juga,” tutur Edy.
Saat ini bayi tersebut masih berstatus sebagai barang bukti kasus hukum dan belum terselesaikan. Jadi, belum dipikirkan masalah siapa yang memenuhi syarat dan dapat mengadopsi bayi tersebut.
Dalam Tas Kresek
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi ditemukan di warung kopi, di Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Minggu, 19 Juni 2022, sekitar pukul 15.10 WIB sore.
Bayi merah berjenis kelamin laki-laki yang tali pusatnya belum diputus itu ditemukan pemilik angkringan di sebuah bangku yang berada di warung kosong.
Bayi tersebut ditemukan terbungkus pada tas plastik lengkap dengan bungkus selimut dan handuk juga tali pusat yang masih menempel.
Bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kantong plastik ditemukan di bangku sebuah warkop pada.
Seorang pemilik warung angkringan menemukan bayi mungil tersebut dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD dr Soedjati Purwodadi dan Polisi melakukan penyelidikan terhadap siapa pembuang bayi tak berdosa tersebut.
Dari pemeriksaan medis, Kapolsek Purwodadi AKP Sapto beberapa waktu lalu mengungkapkan bayi tersebut ditemukan dengan perkiraan lima jam setelah dilahirkan.
Tyaning wiedya