blank
Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono dan Kasi Intelejen Arga Maramba. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus secara resmi menyerahkan uang pengganti kasus korupsi Desa Lau, Kecamatan Dawe, dengan terdakwa mantan kades setempat, Heru Setyawan ke kas desa

Jumlah uang yang disetor tersebut sebesar Rp 460 juta, yang merupakan uang pengganti yang dibayar Heru, dari total jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 1,8 miliar.

“Jumlah total kerugian negara totalnya Rp 1,8 miliar dan telah dikembalikan Rp 460 juta. Jadi terdakwa masih memiliki sisa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar,”kata Kajari Kudus Ardian melalui Kasi Intelejen, Arga Maramba, Rabu (15/6).

Arga menambahkan, penyetoran uang pengganti kerugian negara ke kas desa tersebut dilakukan setelah kasus korupsi Heru Setyawan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap seiring terdakwa tidak melakukan upaya banding

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Semarang Nomor 92/PID.SUS-TPK/2021/PN SMG pada tanggal 26 Maret 2022, Heru divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kades Lau, Kecamatan Dawe.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memvonis Heru dengan pidana kurungan badan selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair penjara 2 bulan. Selain itu, Heru juga harus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,8 miliar dipotong uang pengganti yang sudah dibayar sebesar Rp 460 juta, dengan sisa Rp 1,3 miliar.

Yang mana bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar sisa uang kerugian negara tersebut, maka terdakwa harus mengganti debgan hukuman tambahan selama 1 tahun 10 bulan.

“Jadi nanti akan dilihat apakah harta benda terdakwa cukup atau tidak untuk membayar sisa uang tersebut. Jika tidak maka hukumannya akan bertambah,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kades Lau Heru Setyawan Budi Sutrisno terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019. Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga melakukan proyek fiktif dari dana desa dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Ali Bustomi